- Tim TvOne/ Yudi
Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Universitas Andalas: Dosen Fakultas Hukum Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi
Menanggapi kasus tersebut, Dr. Ferdi, SH, MH, dekan Fakultas Hukum Unand, langsung memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Unand.
Ferdi mengatakan bahwa pimpinan Fakultas Hukum Unand telah menerima informasi dan aspirasi dari aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fakultas Hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh mahasiswi yang diduga menjadi korban, oknum dosen tersebut menggoda mahasiswi di kelas dan menggunakan kalimat-kalimat godaan seperti "Menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, agar Bapak bisa ketemu mertua, Bapak cemburu," yang membuat korban tidak nyaman.
"Sebagai pimpinan di institusi, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menganut nilai-nilai hukum serta etika yang tinggi. Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal," ujar Ferdi.
Pimpinan Fakultas Hukum telah memeriksa dan mendapatkan keterangan awal dari mahasiswi yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Rektor Unand Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa," tegas Ferdi.
Ferdi menekankan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, melanggar hukum, serta merusak etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi.