- Tim TvOne/ Yudi
Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Universitas Andalas: Dosen Fakultas Hukum Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi
Padang, tvOnenews.com – Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi kembali mengguncang Universitas Andalas. Setelah kasus pasangan sejoli dari Fakultas Kedokteran yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padang, kali ini kasus pelecehan terjadi di Fakultas Hukum.
Informasi tersebut menyebar melalui akun @infounand yang menyebutkan bahwa seorang dosen Fakultas Hukum berinisial Z diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial S mengungkapkan kegelisahannya di media sosial.
Berdasarkan pengakuan S, terduga pelaku yang belum menikah tersebut telah melakukan pelecehan terhadap beberapa mahasiswi yang mengambil mata kuliahnya. Korban S mengungkapkan bahwa pelecehan sudah terjadi sejak awal semester genap tahun 2023 ketika Z menjadi pengajar mata kuliah yang diambil oleh korban S.
"Saya bukan satu-satunya mahasiswi yang diganggu, masih banyak yang mengalami hal serupa. Mereka juga mengalami pelecehan atau difoto, bahkan ada yang diminta foto berdua lalu foto tersebut dijadikan profil WhatsApp oleh pelaku," ungkap S seperti yang dilansir oleh akun tersebut.
Pelaku yang diduga telah menerima surat peringatan dari pimpinan kampus sebelumnya, masih melakukan perbuatan yang sama. Korban merasa terganggu dengan kata-kata dan perlakuan yang dilakukan oleh Z, seperti "Bapak mau ketemu mertua?" atau "Kenapa tidak dengan Bapak saja?".
Korban merasa was-was setiap kali pergi ke fakultas karena takut bertemu dengan pelaku. "Karena jika pelaku melihat saya, dia pasti akan memanggil saya," tutur S kepada akun @infounand.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Memberikan Klarifikasi
Menanggapi kasus tersebut, Dr. Ferdi, SH, MH, dekan Fakultas Hukum Unand, langsung memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Unand.
Ferdi mengatakan bahwa pimpinan Fakultas Hukum Unand telah menerima informasi dan aspirasi dari aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Fakultas Hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh mahasiswi yang diduga menjadi korban, oknum dosen tersebut menggoda mahasiswi di kelas dan menggunakan kalimat-kalimat godaan seperti "Menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, agar Bapak bisa ketemu mertua, Bapak cemburu," yang membuat korban tidak nyaman.
"Sebagai pimpinan di institusi, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menganut nilai-nilai hukum serta etika yang tinggi. Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal," ujar Ferdi.
Pimpinan Fakultas Hukum telah memeriksa dan mendapatkan keterangan awal dari mahasiswi yang mengungkapkan dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Rektor Unand Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa," tegas Ferdi.
Ferdi menekankan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, melanggar hukum, serta merusak etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi.
"Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau laporan dugaan pelecehan seksual dari warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan identitas pengadu atau pelapor," tambah Ferdi.
(yud/fna)