Polisi sedang menggiring pelaku pembakaran balai pengajian pesantren Darul Hikam Aceh Barat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Risih dengan Aktivitas Pengajian, Seorang Warga Meureubo Nekat Bakar Balai Pengajian

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:42 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com Bakar balai pengajian pesantren Dayah Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, seorang warga ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fahmi Suciandy mengatakan, secara kasat mata saksi memang tak melihat langsung saat E membakar, namun dirinya merupakan orang terakhir yang terlihat meninggalkan lokasi kejadian sebelum api membesar.

“Saat kejadian diketahui saksi J menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi balai pengajian yang dibakar. Usai saksi memberi keterangan kepada petugas terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, maka mengarah kepada E, dan terduga mengakui perbuatannya,” sebut Iptu Fahmi, Selasa (13/6/2023).

Dikatakannya, terduga E melakukan aksinya secara tunggal, saat membakar balai pengajian pelaku sudah cukup menguasai medan serta lebih dulu memastikan bahwa tak ada lagi orang di sekitar TKP. Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.

Lanjut Fahmi, kepada polisi pelaku mengakui membakar balai pengajiaan karena merasa tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di balai pesantren tersebut. "Pelaku mengaku tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di pesantren tersebut, sehingga membuat pelaku membakarnya," ucapnya.

Menurut Fahmi, selain menangkap pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan E saat membakar balai pengajian. Saat ini, terduga E masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“E disangkakan dengan Pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fahmi. (kha/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral