Polres Karimun saat menggelar konferensi pers kasus perekrut calon PMI Ilegal..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Jupri

Satreskrim Polres Karimun Mengamankan Dua Tersangka Perekrut PMI Ilegal ke Malaysia

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:54 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang perekrut Calon PMI non prosedural atau ilegal ke negara Malaysia di salah satu hotel di Karimun.

Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Barat dengan rencana untuk bekerja di Malaysia melalui pelabuhan Internasional Karimun secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gideon Karo Sekali, mengatakan bahwa upaya penggagalan penyelundupan Calon PMI ini didasarkan pada laporan dari masyarakat mengenai dugaan rencana pengiriman Calon PMI ke Malaysia.

"Ikut terlibat dalam dua lokasi kejadian. Pertama, kami berhasil mengamankan 4 orang, terdiri dari 1 perekrut dan 4 Calon PMI pada tanggal 29 Mei 2023 di salah satu wisma di Jalan Nusantara. Kemudian, pada tanggal 12 Juni, kami juga mengamankan dua orang, terdiri dari satu perekrut dan satu Calon PMI," ucap IPTU Gideon pada Selasa (13/6/2023).

Gideon menjelaskan bahwa dalam dua kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial Ml (33) dan A (36).

"Modus operandi para tersangka adalah membawa Calon PMI secara ilegal ke Malaysia. Mereka bukan perekrut resmi, sehingga mereka memasukkan para pekerja tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan, dengan meminta imbalan sebesar 4 juta rupiah per orang," katanya.

IPTU Gideon mengatakan bahwa saat ini para korban telah dialihkan ke BP3PMI Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal mereka. Sementara itu, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus pertama, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut karena terdapat keterlibatan seorang individu di Batam," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 jo 83 UU Perlindungan Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dengan adanya kasus ini, Gideon mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran untuk bekerja di luar negeri, terutama melalui jalur non prosedural atau tidak resmi.

(aji/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral