- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Tidak Hadir Tes Uji Mampu Baca Al-Qur'an, Sebanyak 170 Orang Bacaleg Aceh Barat Daya Gugur
Aceh Barat Daya, tvonenews.com - Sebanyak 170 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat di pastikan gugur untuk menjadi calon anggota legislatif, hal tersebut terjadi secara otomatis setelah 170 orang Bacaleg tersebut tidak hadir saat tes uji mampu baca Al-Qur'an yang di selenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan setempat.
Seliah, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya mengatakan, dari 483 orang Bacaleg yang telah di daftarkan oleh partai politik peserta pemilu, sebanyak 170 orang tidak hadir untuk tes kemampuan baca Al-Qur'an.
"Kita udah jadwalkan untuk uji mampu baca Al-Qur'an, untuk syarat wajib bagi Bacaleg yang akan di tetapkan sebagai calon anggota dewan, namun hingga batas waktu yang telah di tentukan sebanyak 170 orang Bacaleg tidak hadir," kata Selia, Rabu, (14/06/2023).
Kata Seliah, bagi Bacaleg yang tidak hadir untuk tes uji mampa baca Al-Qur'an secara otomatis langsung gugur, hal itu sesuai dengan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008.
"Secara otomatis mereka sudah gugur, karena tes baca Al-Qur'an adalah syarat wajib," sebutnya.
Menurut Seliah, dengan gugurnya para Bacaleg tersebut, maka pertai politik yang mendaftarkan mereka masih punya waktu untuk mendaftarkan Baceleg pengganti hingga bulan Juli nanti.
"Partai politik masih ada kesempatan untuk mengusulkan Bacaleg pengganti, namun dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak juga mengusulkan Bacaleg pengganti, partai tersebut tidak harus menerima putusan di coretnya para Bacaleg mereka," terangnya.