Pembangunan megaproyek Waduk Tiga Dihaji..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

Pembebasan Lahan Waduk Tiga Dihaji Terhambat oleh Perubahan Peta Hutan Lindung: Proyek Strategis Nasional Dipertanyakan

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:20 WIB

OKU Selatan, tvonenews.com - Permasalahan pembebasan lahan untuk lokasi mega proyek Waduk Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan memasuki tahap baru karena terjadi perubahan peta Hutan Lindung (Hutlin) di lokasi tersebut, menurut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sebanyak sembilan lahan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), di mana tiga di antaranya telah menerima ganti rugi dari pemerintah. Namun, enam lahan lainnya belum dapat dicairkan untuk ganti rugi karena terjadi perubahan peta yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Kami saat ini masih menunggu pemeriksaan dari KPH dan pihak terkait lainnya terkait perubahan peta yang dikeluarkan oleh kementerian pada tahun 2020 dan 2022 yang berdampak pada lahan masyarakat yang telah memiliki SKT," ungkap Devita Rosita Sholehien, Kepala UPTD Wilayah KPH Wilayah 7 Mekakau Saka, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Rabu (14/06/2023).

Devita menyatakan bahwa berdasarkan peta yang diterbitkan pada tahun 2022, terlihat bahwa 9 lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung. Namun, pada peta yang diterbitkan tahun 2020, sembilan lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan.

"Kami masih melakukan pengecekan kembali terkait hal ini karena sembilan lahan tersebut terletak di perbatasan," tegasnya.

Dalam hal pembayaran ganti rugi untuk tiga lahan yang memiliki SKT, Albert Median, Kepala BPN Kabupaten OKU Selatan, yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji, menjelaskan bahwa BPN Kabupaten OKU Selatan telah mengajukan berkas pencairan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa dan kecamatan.

"Setelah menerima berkas dari desa dan kecamatan, kami mengajukan berkas tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang bertanggung jawab atas pencairan ganti rugi lahan tersebut," tambahnya.

(asi/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral