- Tim TvOne/ Taufik
Polsek Binjai Barat Berhasil Amankan 3 Tersangka Pelaku Begal Yang Masih Dibawah Umur di Binjai
Binjai, tvOnenews.com - Petugas Polsek Binjai Barat Kota Binjai berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku begal yang masih di bawah umur dan sering beroperasi di kawasan tersebut pada Selasa (13/6/2023) dini hari.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan korban, Tulus, warga Lingkungan V Beringin Blok C Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, yang menjadi korban begal pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
"Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Kamis (1/6/2023), pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Korban diikuti dan dipepet oleh enam orang laki-laki yang mengendarai tiga sepeda motor. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya. Salah satu dari pelaku membawa celurit dan mengayunkannya ke arah korban, mengenai lutut atau dengkul pada kaki kiri korban. Kemudian, salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (15/6/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Binjai Barat di bawah perintah Kapolsek Binjai Barat, AKP Antonius Pasta Sitepu, segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Setelah menerima laporan kasus curas tersebut, Kapolsek Binjai Barat, AKP Antonius Pasta Sitepu, membentuk tim untuk menyelidiki para pelaku. Tim melakukan tugasnya dan saat melewati jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, petugas mencurigai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3493 RBB yang dikendarai oleh tiga laki-laki. Petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah kerambit warna hitam yang diselipkan pada bagian depan pinggang sebelah kanan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek," jelas Kasi Humas Polres Binjai.
Ketiga tersangka laki-laki tersebut diinterogasi awal dan mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi serupa dua kali di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui bahwa mereka telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Binjai Barat," tambah Kasi Humas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu lembar STNK sepeda motor atas nama Desta Natalia Sitepu Am. Keb, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3493 RBB, satu bilah parang panjang, satu bilah kerambit warna hitam, dan pakaian yang dibeli dengan hasil kejahatan.
Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e dan 2e KUH Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(tht/fna)