Tersangka diperiksa di ruang penyidik Polres Tebo..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Tarmizi

Tiga Tersangka Kasus Jaringan Narkoba Antar Kabupaten di Jambi Ditangkap Polres Tebo, Dua Diantaranya Residivis

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:12 WIB

Tebo, tvOnenews.com - Tiga orang tersangka kasus Narkoba Jaringan antar kabupaten di Provinsi Jambi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebo beberapa waktu lalu. Dua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Darma Kurnia Dewa (35) yang merupakan warga RT 01 Dusun Sido Mulyo Desa Suka Maju Kec. Rimbo Ulu, Aji Pangestu (27) yang merupakan warga Jalan 2 Kelurahan Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang, dan Edi Laksiran (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Taha RT 05 kelurahan Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

KBO Sat Narkoba Polres Tebo, Ipda Ray Faris Midonsa, mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya laporan warga di Desa Suka Maju yang resah terhadap ulah para tersangka.

Atas laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Darma Kurnia Dewa. Kemudian, dilakukan pengembangan oleh polisi yang menghasilkan penangkapan dua tersangka lainnya, Edi Laksiran dan Aji Pangestu, di rumah masing-masing.

"Ketiga tersangka ini kita tangkap di tiga lokasi berbeda. Dua orang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis shabu yang ditemukan memang milik mereka," ujarnya pada Kamis (15/6/2023).

Dari tangan para tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket sedang sabu dengan berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam tanpa Nopol, 4 unit Hp berbagai merek, uang tunai sebesar Rp3.300.000, 1 buah tas hitam, dan 1 buah kotak Pomade warna biru.

"Para tersangka beserta sejumlah barang bukti ini sudah diamankan di Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkoba di wilayah Kabupaten Tebo," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Kurnia Dewa saat diwawancarai mengaku membeli narkoba jenis shabu tersebut di wilayah Kabupaten Bungo. Selanjutnya, mereka akan menjualnya kembali di Kabupaten Tebo.

"Kami sudah menjalankan bisnis jual beli narkoba ini selama satu tahun, biasanya kami menjualnya lagi di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," sebut tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.

(tar/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral