Polda Kepri menyelematkan beberapa orang calon PMI yang aka di berangkatkan secara Ilegal.
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 65 Orang Calon PMI

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:58 WIB

Untuk kasus TTPO ini, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(ahs/haa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral