- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Sidang Lanjutan Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Ungkap Status Senjata Api
Langkat, tvOnenews.com - Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan kali ini saksi mengungkap satus senjata api tersebut, pada Kamis (15/6/2023).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat adalah Joko Malik, warga Dusun VII Desa Bukit Dinding Kecamatan Wampu Langkat dan Suprapto warga Desa Besilam Lembasa Kecamatan Wampu Langkat.
Dalam kesaksianya didepan persidangan, Joko Malik mengakui jika dirinya mengenal terdakwa Tosa Ginting, karena dirinya pernah bekerja sekitar satu tahunan lebih bersama keluarga terdakwa Tosa.
"Saya mengenal terdakwa Tosa Ginting karena saya pernah bekerja di perkebunan miliknya majelis," ucap Joko Malik didepan majelis hakim.
Lebih lanjut saksi menceritakan bahwa diakhir bulan Januari lalu dirinya ada pergi ke hotel didaerah Kabanjahe untuk menjenguk ibu Sedia (ibu terdakwa Tosa) yang sedang dalam keadaan sakit akibat jatuh di kamar mandi.
"Saat menjenguk ibu terdakwa di hotel daerah Kabanjahe, selain berjumpa dengan ibu terdakwa, di hotel tersebut saya juga ada bertemu dengan keluarga Tosa yang lainnya (Ayah dan kakak Tosa), tidak lama kemudian terdakwa Tosa Ginting juga datang ke hotel. Selang beberapa menit kemudian personel kepolisian juga tiba dilokasi dan selanjutnya saksi beserta seluruh orang yang ada di kamar hotel tersebut dibawa ke Polres Langkat," terang saksi Joko Malik.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat menjenguk keluarga terdakwa Tosa di hotel tersebut ditemani oleh istri, anak dan ibunya (Sumarti). Selain menjenguk keluarga terdakwa Tosa, saksi dan keluarganya juga hendak menjumpai bapaknya (Suprianto) yang selama ini ikut bersama keluarga terdakwa Tosa Ginting, yang dipercayakan untuk menjaga lahan perkebunan milik Okor Ginting.
"Disana selain menjenguk ibu Tosa kami juga ingin bertemu bapak kami yang merupakan orang kepercayaan orang tua Tosa mengelola perkebunan," sambungnya.
Usai di bawa petugas kepolisian dan di bawa ke Mapolres Langkat, saksi menerangkan bahwa dirinya diperiksa terpisah oleh petugas kepolisian dan menginap beberapa malam dan saat di BAP saksi mengatakan jika dirinya sempat mendapat tekanan dari oknum kepolisian terkait keberadaan senjata api atau pistol yang dikatakan salah seorang terdakwa pernah dititipkan dikediaman atau dirumah ibu saksi atas nama Sumarti, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino.
"Saat diperiksa polisi terkait kepemilikan senjata api saya memang tidak mengetahui sama sekali tentang keberdaan maupun bentuk senjata api yang dimaksudkan," tegas Saksi.
Sementara itu kesaksian Suprapto dihadapan majelis hakim mengatakan selain ada hubungan keluarga dengan korban Paino juga ia menjalin kerja sama terkait jual beli buah sawit. Namun dengan terdakwa Tosa Ginting saksi tidak mengenalnya dan tidak pernah melakukan hubungan kerja atau sejenisnya.
Suprapto juga menjelaskan beberapa tahun yang lalu, kerabatnya yang kesehariannya dipanggil Buntal pernah menitipkan sepucuk senjata api jenis pistol kepada dirinya, namun berselang empat hari kemudian pistol tersebut dikembalikan saksi kepada Buntal, karena dirinya tidak tahu untuk apa kegunaan pistol tersebut. Buntal sendiri merupakan saudara dari Okor Ginting (orang tua terdakwa Tosa Ginting).
"Dulu pernah saya dititipkan pistol oleh kerabat saya atas nama Buntal, namun saya kembalikan setelah 4 hari berada dirumah saya, karena saya tidak tau apa kegunaan pistol tersebut," jelas Saksi Suprapto.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut sempat menunjukan sepucuk senjata api, untuk menanyakan apakah jenisnya sama dengan yang pernah dititipkan Buntal kepada dirinya.
"Jenis senjata api yang dilihatnya sedikit berbeda dengan yang pernah dititipkan Buntal, ada perbedaan dibagian gagang, dan saat itu senjata api yang dititipkan kepadanya bersama dengan sarungnya, sehingga tidak sepenuhnya terlihat dan saksi tidak pernah mengeluarkan senjata api dari sarungnya," sambung saksi.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (22/6/2023) mendatang dengan agenda masih akan menghadirkan beberapa saksi lainnya, beserta saksi mahkota. (tht/haa)