Sidang Penggelapan Sembako di PN Palembang.
Sumber :
  • Muhammad Pebrian

Waduh! Gelapkan Puluhan Barang Sembako, Eks Kepala Gudang Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2023 - 04:01 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Waduh, terdakwa Eddy Sartono mantan kepala gudang yang menggelapkan puluhan barang sembako milik PT Joni Masawan Putra Sejahtera hanya bisa terdiam saat JPU Kejari menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

Dari perbuatannya menggelapkan puluhan barang sembako yang dilakukan terdakwa PT JMPS mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta lebih.

Dalam tuntutannya JPU yang bacakan Satrio Dwi Putra SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. 
 
"Menuntut terdakwa Eddy Sartono dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023) 
 
Dari perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Eddy Sartono disaat sedang bekerja tersebut, muncullah niat terdakwa untuk membawa keluar barang-barang yang ada di dalam gudang PT. JMPS untuk terdakwa jual kembali dikarenakan terdakwa sedang terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.

Kemudian terdakwa mengumpulkan barang-barang berupa sembako yang akan dibawa keluar terlebih dahulu didalam gudang PT. JMPS tersebut, setelah barang-barang terkumpul, terdakwa meminta saksi Juan Felix yang juga merupakan pegawai 
 
Saksi Juan Felix yang menaruh curiga kepada terdakwa, setelah itu pihak management PT. JMPS memerintahkan saksi M. sandi Putra untuk melakukan audit, berdasarkan hasil audit tersebut diketahui barang apa saja yang digelapkan terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dipanggil pihak PT. JMPS dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya pihak PT. JMPS melalui saksi Jasmin Revo Valentino Siagian melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian. (PEB)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral