- Tim TvOne/Lantra
Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram
Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 gram pada Selasa (13/6/2023) di Desa Perapat Sepakat, Babussalam, Agara.
Dalam konferensi pers, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi, Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan menyebutkan, penangkapan narkoba jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Babussalam hasil dari pengembangan tangkapan satresnarkoba pada (4/6/2023) lalu.
"Berawal dari dibekuknya seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I, Bambel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus sabu seberat 19,83 gram," ungkap Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi terus melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYK (35) dikediamannya Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.
"Untuk MYK sendiri sebelum dilakukan penangkapan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Lanjutnya, Setelah berhasil membekuk MYK di kediamannya tersebut, kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan penggeledahan dan pengembangan hingga akhirnya tersangka MYK mengakui menyimpan sabu di kebun miliknya yang berada di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.
Mendapat pengakuan dari tersangka MYK tersebut tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak kelokasi yang disebut hingga pada pukul 23.00 WIB Tim berhasil menemukan bungkusan plastik bewarna hijau dibungkus menggunakan lakban hitam yang berisikan plastik bening putih yang berisi sabu seberat 1021 gram atau 1 kilogram lebih yang ditanam tersangka di dalam tanah dan barang haram tersebut diakui MYK berasal dari Sumatera Utara, Medan.