- Tim TvOne/Ahmidal Yauzar
Bos Judi Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU, Barang Bukti Dimusnahkan
Medan, tvOnenews.com - Jonni Alias Apin BK Bos Judi online juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutan jaksa, tindak perjudian terdakwa dibahas hanya dalam rentang bulan April hingga Agustus 2022, sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam sidang tuntutannya yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting meminta seluruh aset dan barang bukti Apin BK disita serta dimusnahkan negara.
"Satu buah papan tulis warna putih, lorong tunggu website judi online lantai dua dan tiga, kafe warna warni, satu unit flashdisk, 19 buah kunci kasino, 13 kotak handphone merek Iphone, 5 unit kotak Samsung, 13 unit handphone barang rusak atau mati dirampas untuk dimusnahkan," sebut Felix.
Adapun sejumlah barang bukti lainnya yang disita dalam keterangan JPU Felix Ginting yakni, barang bukti berupa 203 id card pekerja, 4 unit emulator SIM card, 10 buah buku tabungan Bank Mandiri, 31 buah buku tabungan Bank BCA, 29 buah buku tabungan Bank BRI, 12 buah buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri dengan nomor rekening 11350004126386.
Selain itu barang bukti lain berupa 26 buah ATM bank BCA, 26 buah ATM Bank BRI, 1 unit token BCA warna biru, 20 unit CCTV, 143 lembar fotokopi KK, 43 surat perjanjian kerja, 3 akta lahir, 10 rekening bukti kopi sebagai penguasaan hak dan lain-lain dengan nomor 106, satu buah temuan fotokopi kartu keluarga yang disita berjumlah 312 lembar serta 28 lembar data nomor telepon.
Sementara Felix membeberkan beberapa aset yang dikembalikan kepada Apin BK dengan kategori tinggi bernilai fantastis.
Adapun aset yang dikembalikan yakni surat tanah, motor gede (moge) merek Harley Davidson, mobil mewah dan polis asuransi.
berkas keterangan penguasaan fisik tanah, 1 berkas pemilik Honda HRV dan kunci," jelasnya.
"Satu buah buku asuransi polis mobil dengan BK 299 BN atas nama Jefri Candra, 1 buah buku asuransi polis mobil Vellfire dengan plat D 1182 TIG, 1 buah rekening dengan atas nama Jonni dikembalikan," terang Felix Ginting.
Jaksa Penuntut Umun dalam tuntutannya menyatakan Apin BK terbukti menjalan perjudian online dan pencucian uang yang dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Dituntut 5 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting membacakan tuntutan.
Kasus judi online ini terungkap setelah petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil melakukan penggrebekkan di Kafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri pada 9 Agustus 2022 lalu.
Sementara dua orang kepercayaan Apin BK yakni Didi dan Charles yang merupakan rekanan untuk mendapatkan server judi masih DPO. (ayr/lno)