Dua tersangka pembakaran hutan di Aceh Tengah..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Polres Aceh Tengah Tetapkan Dua Petani sebagai Tersangka Kebakaran Hutan: Pelaku Terjerat UU Perusakan Hutan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:43 WIB

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," tegasnya.

Kapolres Aceh Tengah juga mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan di tengah musim kemarau guna mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan.

(kha/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral