Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo saat memberi keterangan kasus porstitusi oline..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arizal

Open BO! Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPO, Mucikari Prostitusi Online Ditangkap di Sungaipenuh

Sabtu, 17 Juni 2023 - 07:46 WIB

"Ada enam wanita penghibur yang biasa saya jajakan melalui media sosial," ujar AG.

"Mucikari berinisial AG dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo.

(aai/fna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
01:36
02:19
15:10
01:43
01:18
Viral