- Tim TvOne/ Chaidir
Baceleg Gugur karena Dianggap Tidak Mampu Baca Al-Qur,an, Partai Perindo Gugat KIP Aceh Barat Ke Bawaslu
Aceh Barat, tvonenews.com - Hasanah, seorang Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) dari Partai Perindo, mengajukan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat karena merasa tidak puas dengan keputusan KIP yang menggugurkannya karena tidak lulus uji kemampuan baca Alquran.
Gugatan tersebut diajukan oleh Hasanah melalui Panitia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Sabtu, (17/06/2023). Hasanah didampingi oleh Zailanika, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo.
Zailanika, Ketua DPD Perindo Aceh Barat, menyebutkan bahwa gugatan ini dilayangkan karena mereka yakin Hasanah memiliki kemampuan membaca Alquran. "Partai Perindo Aceh Barat hari ini mengajukan gugatan terhadap keputusan KIP Aceh Barat yang menyatakan bahwa bacaleg kami tidak lulus tes baca Alquran yang dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Juni di Masjid Ujong Baroh. Kami merasa dirugikan," kata Zailanika.
Berdasarkan rasa dirugikan tersebut, Zailanika mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Bawaslu Aceh Barat untuk mengajukan gugatan terhadap KIP Aceh Barat.
Dalam gugatan tersebut, mereka berharap agar KIP Aceh Barat mengizinkan dilakukannya uji ulang terhadap kemampuan baca Alquran bagi Bacaleg yang telah digugurkan oleh KIP tersebut, karena mereka yakin bahwa Bacaleg mereka mampu membaca Alquran.
Ketika ditanya apakah mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak mendapatkan keputusan yang diharapkan atau kesempatan untuk uji ulang dalam kemampuan baca Alquran, Zailanika menyebutkan bahwa mereka akan mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
"Kita akan melihat dulu. Yang pasti, hari ini kami mengajukannya melalui mekanisme yang ada, yaitu ke Bawaslu terlebih dahulu. Kemudian kita akan berpikir lagi. Tapi saat ini kami memang melalui Bawaslu karena itu adalah sistemnya. Jika ada partai politik atau Bacaleg yang merasa dirugikan, kami akan melalui Bawaslu terlebih dahulu," ucapnya.
Romi Juliansyah, Komisioner Bawaslu Aceh Barat, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengajuan keberatan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Romi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya dan berkoordinasi dengan KIP setempat mengenai gugurnya Hasanah, Bacaleg Perindo, dalam uji kemampuan baca Alquran.
Romi menyebut bahwa Bawaslu nantinya akan meminta bukti dari KIP berupa rekaman video uji kemampuan baca Alquran yang menggugurkan Bacaleg Perindo tersebut. Dengan melihat rekaman video tersebut, akan terlihat apakah Bacaleg tersebut mampu membaca Alquran atau tidak.
"Dalam hal ini, kami menerima pengajuan keberatan dari Partai Perindo, dan nantinya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KIP terkait uji baca Alquran," kata Romi Juliansyah, Komisioner Panwaslih Aceh Barat.
Romi juga menyebut bahwa jika memungkinkan, akan dilakukan uji ulang, meskipun aturan tidak secara tegas menyebutkan tentang uji ulang bagi Bacaleg yang dinyatakan gugur atau tidak lulus uji kemampuan baca Alquran.
Seperti yang diketahui, uji kemampuan baca Alquran diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA Dan DPRK.
(kha/fna)