- Antara
Polisi Tetapkan Seorang Ibu di Lubuk Linggau Tersangka TTPO
Lubuk Linggau, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Harissandi dikonfirmasi di Palembang, Minggu (18/6/2023), membenarkan tersangka itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.
SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di kota setempat pada Jumat (16/6/2023) petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.
Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.
“SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik,” kata dia.
Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.
Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau selama periode itu.