Sumber :
- Tim TvOne/ Rizal
Reknakta Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku TPPO dan Eksploitasi Anak di Palembang: Ancaman 10 Tahun Penjara
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:58 WIB
Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat menghadapi ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
(srl/fna)