Sumber :
- Tim TvOne/ Andi
Bejat, Pria di Oku Selatan Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 14 Tahun
Selasa, 20 Juni 2023 - 12:48 WIB
Tersangka ini akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda, untuk kasus penggelapan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."untuk tindak pidana pencabulan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup nya. (asi/lno)