Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha Saat Menanyai Pelaku.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

Bejat, Pria di Oku Selatan Cabuli Anak Tirinya yang Masih Berusia 14 Tahun

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:48 WIB

Tersangka ini akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda, untuk kasus penggelapan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."untuk tindak pidana pencabulan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup nya. (asi/lno)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral