- Tim TvOne/ Lantra
Buntut Dugaan Tender Curang, GAPKAINDO Resmi Laporkan UKPBJ Aceh Tenggara ke Inspektorat
Aceh Tenggara, tvOnenews.com - DPD Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (GAPKAINDO) resmi melaporkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tenggara ke Inspektorat.
Laporan itu dilayangkan sebagai buntut dugaan kecurangan dibalik penetapan pemenang lelang tender proyek yang dilakukan oleh UKPBJ setempat
Ketua Perwakilan DPD GAPKAINDO Aceh Tenggara, Supratman Desky kepada tvOnenews.com, mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dan mencermati semua pelelangan di Aceh Tenggara.
Dengan sejumlah bukti yang dikumpulkan, kata Supratman, pihaknya melaporkan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pokja pemilihan (Pokmil).
"Yaitu tidak mempersyaratkan syarat yang telah ditetapkan oleh Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya di kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Jl Leuser No 237 Kutacane, Senin (19/6/2023).
Supratman Desky menjelaskan bahwa ada 5 regulasi hukum yang dilanggar oleh pokja pemilihan, diantaranya yaitu UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 86, PP No 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri pasal 61, Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 66 dan 67, perlem LKPP No 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah BAB III intruksi kepada penyedia, intruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri.
Dari 5 regulasi telah mewajibkan mempersyaratkan pelelangan yang dinilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diatas Rp1 miliar mempersyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).