Tim gabungan bersama personel Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat melakukan pembongkaran sejumlah bangunan kafe, berlokasi di kawasan Pantai Wisata Suak Indrapuri Meulaboh, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/HO-Dok Satpol PP WH Aceh Barat).
Sumber :
  • Antara

Tim Gabungan Aceh Barat Bongkar Kafe Cegah Pelanggaran Syariat Islam

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:17 WIB

Meulaboh, tvOnenews.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan terdiri dari kepolisian, TNI, polisi militer, melakukan pembongkaran sejumlah bangunan kafe di lokasi wisata di kawasan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

“Pembongkaran secara paksa  ini kami lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di lokasi wisata,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berupaya mengingatkan pemilik usaha agar membongkar sejumlah bangunan yang dinilai tertutup, dan berpotensi disalahgunakan oleh pengunjung.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah daerah sebelum melakukan pembongkaran bangunan, yaitu menegur secara lisan, menyurati secara resmi pemilik kafe serta turut memanggil pemilik usaha.

Karena para pemilik usaha yang sudah ditegur tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah, maka pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban dengan berupaya membongkar sejumlah lapak yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh pengunjung.

Azim mengatakan sejumlah kafe yang beroperasi di kawasan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat telah merugikan masyarakat dan daerah, karena hampir setiap hari terjaring pengunjung yang kedapatan melanggar aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Meski kerap melakukan penangkapan terhadap pelanggar syariat, namun pihaknya jarang melakukan publikasi melalui media karena menjaga nama baik daerah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral