- Tim TvOne/Bahana
170 Kg Narkotika Jenis Sabu-sabu dan 100 Butir Happy Five Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan
Medan,tvOnenews.com - Polrestabes Medan menggelar pemusnahan narkoba sebanyak 170 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi Happy Five. Dalam kasus ini ada sepuluh tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan narkoba di Mapolrestabes Medan.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan, ini merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 2 bulan terakhir dengan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 170 Kg dan 100 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak sepuluh," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu pada Rabu (21/6/2023) pagi.
Dirincikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu ada lima rangkaian kejadian. Pertama, tersangka HR dan LK barang bukti 32 kilogram sabu. Kedua, DOA (30) dan MA (19) barang bukti yang diamankan 7 kilogram sabu. Ketiga, tersangka F (25), M (32), A (31) dan AZ (25) dengan barang bukti narkotika sabu sabu seberat 120 kilogram sabu
Kemudian keempat, tersangka MF (21), SA (26) barang bukti narkoba 2,5 kilogram sabu. Kelima IRM (39) barang bukti narkotika sabu seberat 10 kilogram. Dan yang terakhir MF (21), SA (26) barang bukti 100 butir ekstasi happy five.
AKBP Jhon Rakutta Sitepu pun menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ujarnya. (bsg/haa)