Sumber :
- Tim TvOne/ Darlianto
Sangat Bejat! Pelaku Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Setelah Melarikan Diri
Rabu, 21 Juni 2023 - 19:42 WIB
"Berhasil mengungkap keberadaan pelaku melalui penyelidikan dan menangkapnya di wilayah Bogor. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.
(dar/fna)