- Antara
Kemenkumham Babel Buka Layanan Apostille
Pangkalpinang, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan apostille, guna memudahkan masyarakat mengurus legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
“Dalam waktu dekat, kami sudah dapat menerapkan layanan apostille ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Pangkalpinang, Babel, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan selama ini proses pencetakan sertifikat dokumen apostille ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, namun dalam waktu dekat ini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien," ujarnya.
Menurut dia, hadirnya layanan apostille ini di masing-masing Kanwil Kemenkumham di seluruh wilayah Indonesia tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
“Sampai saat ini, apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengakses konvensi apostille," katanya.
Ia menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.