- Tim TvOne/ Pebri
Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengoplosan BBM Ilegal
Palembang, tvOnenews.com - Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tersangka pengolahan dan pengoplosan BBM ilegal.
Penangkapan dipimpin Kanit Iptu Irawan Adi Chandra bekerja sama dengan Polsek Sungsang Banyuasin berhasil mengamankan satu tersangka.
Selain menangkap tersangka SP (34) polisi juga ikut barang bukti barang bukti 4 derigen 35 liter berisikan minyak oplosan jenis Pertalite, 2 buah drum kapasitas 200 liter berisi solar 70 liter.
Dua (2) drum plastik berisi 200 liter BBM sulingan dari Muba dan Pertalite isi 35 liter, 3 botol bahan kimia, 1 kaleng berisi bahan pewarna,1 kaleng berisi serbuk kimia, 1 selang,3 corong, 1 teko dan 1 set alat pompa.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Api Api dusun V RT 06 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin Senin, (19/6/2023).
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto melalui Wadirkrimsus AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan pengungkapan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal.
Modus tersangka mencampur BBM ilegal dari Banyuasin dengan bahan kimia dan pewarna selanjutnya di jual melalui pertamini milik tersangka, akibat menggunakan BBM oplosan kendaraan rusak dan merugikan masyarakat.
Gudang dan barang yang ada milik tersangka sengaja digunakan untuk menampung dan mengolah BBM ilegal jenis solar dan pertalite ujar Putu Yudha.
Belajar di internet ngoplos BBM, baru sekitar 11 bulan operasi dijual seputaran desa pakai pertamini milik sendiri tersangka SP mengakui perbuatannya.
Kerja sendiri paling laku sehari sekitar 20 liter yang beli banyak motor untung satu liter sekitar dua ribu rupiah lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp6 miliar. (srl/lno)