- Tim TvOne/ Pujiansyah
Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku TPPO, Janjikan Korban Bekerja ke Hongkong
Lampung Timur, tvOnenews.com - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku diduga merekrut warga di Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Kedua pelaku yakni bernama Iwan Purnomo (47) warga Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Rifdatul Jamiah (51), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, dengan menggunakan paspor beserta visa turis.
"Keduanya diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar," kata AKBP M Rizal Muchtar, Rabu (21/6/2023).
Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang di daerah Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur pada Senin (19/6/2023).
Polisi kemudian mengamankan Iwan Purnomo di perumahan cluster, Kota Bekasi, lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Rifdatul Jamiah (51), Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
"Kedua pelaku melakukan perekrutan terhadap korban sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dijanjikan penempatan kerja di negara Jepang dengan gaji sebesar Rp 16 juta rupiah," tutur AKBP M Rizal.