- Antara
Penambangan Pasir di Kabupaten Limapuluh Kota Berpotensi Merusak Lingkungan di sekitar Daerah Aliran Sungai
Padang, tvOnenews.com - Maraknya aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berpotensi merusak lingkungan terutama di sekitar daerah aliran sungai.
"Beberapa waktu lalu saya ditemui salah seorang tokoh masyarakat yang mengungkapkan keresahan warga atas aktivitas penambangan pasir yang mengakibatkan air sungai tidak jernih," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, Kamis (22/6/2023).
Bahkan, lebih buruk lagi, aktivitas penambangan pasir tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) namun bisa beroperasi secara leluasa. Dalam waktu dekat, DPRD segera menindaklanjuti dan menanyakan perihal izin tersebut ke dinas terkait.
Secara umum persoalan tambang pasir menjadi masalah yang cukup serius di Kabupaten Limapuluh Kota. Sebab, beberapa daerah diantaranya Kecamatan Suliki, Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, hingga Kecamatan Kapur IX merupakan lokasi-lokasi penambangan pasir.
Imbasnya, sambung dia, jalan provinsi di Halaban menjadi rusak dan hancur. Begitu juga dengan jalan-jalan di daerah Kapur IX, Pangkalan, dan Suliki. "Itu baru dampak terhadap akses transportasi, belum lagi dampak lingkungan," kata dia.
Untuk mencegah kerusakan akses jalan dan lingkungan yang lebih parah, Supardi telah melakukan pendekatan persuasif dengan para kepala desa di daerah-daerah yang menjadi lokasi penambangan pasir.
Supardi mengajak kepala desa dan pihak-pihak terkait agar tidak hanya melihat keuntungan sesaat, namun harus memikirkan efek jangka panjang yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir tersebut.
"Jangan lagi melakukan kesepakatan aktivitas tambang dengan para cukong, dampaknya tidak hanya jangka pendek namun juga jangka panjang,” ucap dia menegaskan.
Kepada masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, politisi kelahiran Payakumbuh 17 April 1973 tersebut mengingatkan tidak ada negeri yang menjadi kaya jika sumber daya alamnya terus-menerus dieksploitasi, apalagi dinikmati oleh pihak lain. (ant/wna)