Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Terhadap Anggota Geng Motor Yang Latihan Fisik Di Perkebunan Tebu PTPN Klupang Kebun Hamparan Perak, Deli Serdang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

6 Anggota Geng Motor di Hamparan Perak Jadi Tersangka, Setelah Viral di Medsos

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:43 WIB

"Ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 76 KUHP hukumannya 5 tahun," katanya. 

Sumaryono mengatakan setelah melakukan pra rekonstruksi, Polda Sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus tersebut. 

"Setelah ini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkas perkara mereka," pungkasnya. (mss/lno)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral