Kejari Pali, Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Kejari Pali, Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:53 WIB

Pali, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pali, Sumsel, memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan kasus lainnya, yang ditangani dalam 8 bulan terakhir, Rabu (21/06/2023).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari Pali dengan disaksikan Wakil Bupati Drs H Soemarjono, Danramil 404-03/Talang Ubi, Kasat Narkoba dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pali, Agung Arifianto mengungkapkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht dari pengadilan, dimana ada 84 perkara tindak pidana umum.

Agung, lantas merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 168,098 gram dari 61 perkara, Ekstasi 21 butir dari 2 perkara, Ganja 2,53 gram dari 1 perkara, 3 pucuk senjata api dari 2 perkara dan 18 bilah parang dari 18 perkara. Adapun barang bukti lainnya, seperti pakaian, kunci letter T, dan Linggis dan sebagainya.

“Barang bukti ini hasil sitaan perkara yang ditangani periode Oktober 2022 hingga Juni 2023. Seluruhnya ada 84 perkara. Pemusnahan sabu - sabu, ganja dan ekstasi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sedangkan Senpi dan Sajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan barang bukti lain dengan cara dibakar." Kata Agung.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kejari Pali dua kali dalam setahun, yang merupakan wujud transparansi Kejari dalam pegangan barang bukti yang sudah inkrah.

"Jadi kita musnahkan bersama - sama, semoga dengan dukungan pemerintah daerah kami dapat melaksanakan tugas ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral