Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi (kanan) saat menerima gugatan Partai Perindo..
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Bawaslu Aceh Barat Tolak Gugatan Bacaleg Partai Perindo

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:49 WIB

Aceh Barat, tvOnenews.com – Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya tidak lulus tes baca Al-Qur’an, tak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran permintaan mereka tidak memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah mengatakan, tidak diakomodirnya tuntutan bacaleg Partai Perindo karena tak ada tahapan atau ketentuan khusus tentang boleh dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an. Selain itu, pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memerintah KIP akan hal tersebut.

“Laporan tidak bisa kita akomodir karena mereka meminta dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an dan itu tidak ada ketentuan untuk uji ulang. Mereka bisa ke PTUN saya sudah sarankan kemarin, yang bisa dilaporkan (ke Bawaslu) ialah sengketa (pemilu) itu ada tahapnya bukan sekarang,” kata Romi, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskannya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan KIP Aceh sendiri tidak mengatur tentang tes ulang terhadap bacaleg yang sudah dinyatakan tidak lulus. Apalagi penguji mereka ialah tim berkompeten yang sudah sering menjadi dewan juri setiap adanya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ).

Kendatipun, apa yang diminta oleh bacaleg Partai Perindo di Aceh Barat ini bukanlah suatu hal yang dapat dipenuhi oleh Bawaslu. Jika hasil diragukan oleh penggugat maka jika dilakukan pengecekan rekaman video ulang, tim penilai yang berhak memberi penilaian tetap dari lembaga kompeten yang diakui negara.

“Kita belum mengecek videonya, karena yang mereka minta untuk uji ulang bukan mencek video itu. Kita tidak mungkin melebihi apa yang mereka minta kita tidak bisa merekomendasikan apa yang mereka minta,” sebutnya.

Belum lagi, apa yang menjadi keputusan tim penilai terhadap hasil uji mampu baca Al-Qur'an bacaleg bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diotak-atik oleh pihak manapun. Berbeda jika yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran administrasi kepemiluan, mungkin saja dapat diproses oleh pihaknya.

“Setelah kita lihat (aturannya) bahwa sifatnya itu final dan mengikat, keputusan juri tidak bisa diganggu gugat. Kalau sama kita pelanggaran administrasi (baru diproses) ini tidak masuk objek sengketanya. Dan kita tidak punya wewenang untuk memerintahkan KIP melakukan uji ulang, tidak ada dasar hukum,” katanya menambahkan. (kha/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral