Tersangka Ibu Jual Anak Saat Diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Sumber :
  • Miko

Polisi Dalami Korban Lain dari Kasus Ibu Jual Anak di Bengkulu Selatan

Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:36 WIB

Bengkulu Selatan, tvOnenews.com - Pasca terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ibu di Bengkulu Selatan jual anak ke pria hidung belang, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan masih melakukan pemeriksaan saksi berikut dengan tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan mengingat praktik jual anak ke pria hidung belang yang telah dilakukan oleh tersangka sudah berjalan sejak setahun terakhir.

Pada pemeriksaan awal, baru satu korban yakni anak kandung kedua tersangka TS (42) tahun berinisial Y (22) tahun. Korban ditawarkan pada sejumlah pria yang ingin mendapatkan layanan seks dengan tarif Rp. 250 ribu hingga Rp.300 ribu.
 
Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, pada Sabtu (24/6/2023), sementara pihak masih melakukan pendalaman atas tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka TS yang saat ini aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
 
"Sampai saat ini masih kita dalami apakah masih ada orang lain yang menjadi korban dari  si ibu (tersangka TS)," kata Florentus.
 
Pada pemberitaan tvOnenews.com sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap ketika Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menangkap tersangka TS berusia 42 tahun warga kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu.
 
Disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir pengungkapan kasus TPPO ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari T yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kecamatan pasar manna kabupaten Bengkulu Selatan. 
 
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi aksi prostitusi yang melibatkan mucikari yang berada di rumah milik saudari TS," kata AKBP Florentus Situngkir, Jumat (23/6/2023).
 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu dinihari, lanjut Kapolres, tim gabungan TPPO mendapati korban Y yang merupakan anak korban berada di dalam sebuah kamar dalam rumah yang ditemani oleh seorang pria hidung belang dengan imbalan 250 ribu rupiah hingga Rp. 350 ribu. (RGO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral