21 Bacaleg DPRD Terdaftar Ganda di KPU Sumsel.
Sumber :
  • Tim tvOne / Pebri

21 Bacaleg DPRD Terdaftar Ganda di KPU Sumsel

Senin, 26 Juni 2023 - 09:05 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dalam Rapat Koordinasi Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024, KPU Sumsel, menemukan ada sekitar 21 Bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda baik internal maupun eksternal. 

 

Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel, Hendri Almawijaya mengatakan, ganda eksternal itu bacleg itu dicalonkan lebih dari satu partai, sedangkan ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil).

 

Bukan itu saja, sambungnya, ada 4 mantan napi yang terdaftar sebagai bacaleg. Namun, ia tidak menyebut nama-nama bacaleg tersebut.

 

"Ada 21 terdaftar ganda eksternal dan internal. Mantan napi ada 4 orang untuk namanya nanti," katanya.

 

Ia juga mengatakan, total bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255, yang memenuhi sarat hanya 1.00 orang, sisanya 1.125 perbaikan. Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

 

Untuk perbaikan ini, menurutnya, hanya dapat dilakukan satu kali, jika saat perbaikan ada kesalahan lagi maka dianggap tidak memenuhi sarat (TMS)

 

"Ini sudah regulasi. Masing-masing partaikan ada liasion officer (LO)-nya, artinya kelengkapan itu bacaleg ini akan kami lakukan komunikasi untuk dilakukan perbaikan," ungkapnya.

 

"Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan. Jadi pada saat waktunya belum juga diperbaiki kami tidak salah lagi," tambahnya.  

 

Ia menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya nama berbeda dengan nama pada silon, NIK berbeda pada Silon, 

 

"Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," jelasnya. 

 

Sedangkan, kata dia, Untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang daftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat dan sisanya memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.

 

"22 balon, baru 3 memenuhi sarat sisanya 19  memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi," jelasnya

 

Sementara itu, salah satu balon DPD RI Agung Wijaya mengatakan, sudah mengupload semua berkas di sistem informasi pencalona (Silon) hasilnya ada satu yang tidak memenuhi sarat yakni tidak mencantumkan NIK pada foam pernyataan pendaftaran sebagai DPD RI

 

"Ini juga bukan kesalahan fatal kami sebagai calon melainkan sistem yang mana dari KPU yang tidak meneruskan NIK pada foam," ujarnya. 

 

Dirinya mengaku, kekurangan ini tidak terlalu urgent karena tinggal mengupload ulang, untuk berkas yang lainya, sambungnya semua sudah di-upload. (Peb/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral