Tersangka TS saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
Sumber :
  • Tim tvOne / Miko

Oknum ASN Jual Anak Kandung, Ini Kata Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan

Senin, 26 Juni 2023 - 09:22 WIB

Pada setiap layanan dan transaksi prostitusi, perempuan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ini, mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu hingga Rp150 ribu. Biaya itu merupakan sewa kamar di dalam rumah perempuan 42 tahun tersebut.

 

Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir tersangka menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi selain itu aktivitas prostitusi juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel. 

 

"Perempuan ini sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya, sejak satu tahun terakhir. Dia (tersangka TS) menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi," kata Florentus, Sabtu (24/6/2023). 

 

Untuk satu kali kencan, tegas Florentus, fee dari anaknya ini, yakni uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral