- Antara
KPU Catat 3.668 Pemilih di Bintan Belum Miliki KTP Elektronik
“Kami bersama Disdukcapil Bintan mengupayakan pemilih potensial itu segera memperoleh KTP-el sebelum hari H Pemilu 2024," ucap Haris.
Disinggung mengenai apakah pemilih potensial tetap boleh memilih/mencoblos jika belum dapat KTP elektronik. Haris mengutarakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.
Berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019, kata dia, surat keterangan (Suket) perekaman juga bisa jadi pengganti KTP elektronik sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk Pemilu 2024, kita lihat dulu regulasinya. Misalnya dari Peraturan KPU yang mengatur tentang pemungutan suara, apakah wajib membawa KTP-el atau ada kelonggaran identitas lain misalnya suket perekaman KTP elektronik atau KK," kata Haris. (ant/nof)