Suasana sidang Apin BK di PN Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Apin BK Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB

Medan, tvOnenews.com - Bos judi online Jonni alias Apin BK divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana perjudian dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim Dahlan.

Dahlan juga menyatakan Apin BK secara sah dan terbukti melanggar Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Apin BK pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam kasus ini 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi hukuman dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (ayr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral