Petani di Lampung Selatan Mengaku Jadi Korban Begal Dengan Uang Ratusan Juta Raib, Ternyata Bohong!.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Petani di Lampung Selatan Mengaku Jadi Korban Begal Dengan Uang Ratusan Juta Raib, Ternyata Bohong!

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:04 WIB

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Kasus perampokan terhadap Jumani (35), seorang petani di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, senilai ratusan juta, ternyata laporan palsu atau peristiwa fiktif.

Terungkapnya laporan palsu tersebut setelah Polres Lampung Selatan melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya kasus perampokan yang terjadi di jalan penghubung Desa Klaten dan Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan terungkap.

Jumani nekad merekayasa dengan membuat laporan palsu karena terlilit hutang program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia membuat laporan palsu agar uang yang sudah disetorkan tersebut tidak ditagih kembali oleh pihak bank.

"Jumani membuat keterangan palsu supaya uang yang sudah disetorkan tersebut tidak ditagih kembali oleh pihak bank. Dirinya melaporkan bahwa telah membawa uang dari rumah kurang lebih Rp294 juta, saat dalam perjalanan Jumani ditendang dan terjatuh kemudian ditodong menggunakan senjata api," kata  Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, Rabu (27/6/2023).

Ia menjelaskan, pelaku merupakan Ketua Gapoktan di Kecamatan Sragi yang punya kewajiban untuk menyetorkan uang dalam setiap bulannya.

"Jadi setiap bulan tersangka diharuskan menyetor uang ke petugas KUR, karena tersangka terlilit hutang sehingga uang tersebut digunakan untuk menutupi hutang tersangka," jelasnya.

Jumani sudah menyusun skenario tersebut sejak hari Minggu (18/6/2023) lalu. Ia mempelajari beberapa kasus perampokan dari Media Sosial, kemudian pada hari Rabu (21/6/2023) dan langsung mencoba mempraktikkan apa yang sudah dipelajarinya. "Namun ternyata dari hasil penyelidikan Polsek penengahan dan Polres Lampung Selatan dengan waktu cepat dapat mengungkap kasus tersebut," Kasat Reskrim.

Sementara itu, Jumani mengaku nekad merekayasa peristiwa perampokan terhadap dirinya untuk meminta belas kasihan dari para anggota KUR yang sering menunggak setoran KUR.

"Saya terpaksa melakukannya agar nasabah KUR kasihan, karena anggota KUR sejak tahun lalu kesulitan dan sering menunggak untuk membayar angsuran, sementara saya menjadi penanggung jawab nasabah," katanya.

Sebelumnya, Jumani membuat laporan palsu ke Polsek Penengahan, bahwa ia menjadi korban perampokan di jalan yang sepi antara Desa Klaten dan Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan menodongkan pistol.

Akibat perbuatannya, Jumani akan dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (puj/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral