Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

Kepala BPJS Kesehatan Medan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap di Rumah Sakit

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien dapat menjalani rawat inap hingga kondisinya stabil dan kemudian melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Dr. Yasmine menjelaskan bahwa semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki akses ke pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, termasuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

"Meskipun masih ada keluhan dan kurang pemahaman dari sebagian masyarakat mengenai manfaat yang mereka dapatkan, termasuk durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit," katanya kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya, Medan, pada Selasa (27/6/2023).

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga masih menemui rumah sakit yang memberitahu pasien bahwa mereka harus keluar dan mendaftar ulang jika ingin melanjutkan rawat inap.

"Rumah sakit tersebut bahkan mengklaim bahwa itu adalah peraturan BPJS Kesehatan. Kami tegaskan bahwa itu adalah informasi yang salah. Mengapa kami (BPJS Kesehatan) harus membayar dua kali?" ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, ia memberikan contoh ketika seorang pasien BPJS Kesehatan memiliki luka bakar dan lukanya masih dalam kondisi basah, namun disuruh pulang dengan alasan yang tidak jelas atau karena aturan BPJS hanya memperbolehkan rawat inap selama tiga hari atau seminggu. Dr. Yasmine menegaskan bahwa hal ini juga tidak benar.

"Kami mengajak para pasien untuk melaporkan kejadian tersebut saat masih berada di rumah sakit, bukan setelah pulang. Kami memiliki petugas BPJS Satu untuk menangani hal ini. Pasien rawat inap diperbolehkan pulang jika kondisinya stabil atau jika dokter menyatakan bahwa pasien sudah dapat melanjutkan rawat jalan," jelasnya.

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani, juga menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama tahun ini.

Beberapa program yang dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu fasilitas kesehatan antara lain melaksanakan rebranding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi, buktikan, dan lihat langsung), New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes, dan QR Code Pengaduan Faskes.

"Kami meminta agar di setiap rumah sakit disediakan ruang informasi dan pengaduan bagi peserta. Kami bekerja sama dengan rumah sakit untuk menghindari penggunaan fotokopi, penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan), pembatasan waktu rawat inap, diskriminasi, dan biaya tambahan. Kami berharap agar semua rumah sakit memberikan edukasi kepada peserta terkait kelima hal ini," tutupnya.

(sgh/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral