- Tim TvOne/ Alboin
Darurat PMI: Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus Pengiriman PMI Illegal dalam 16 Hari
Batam, tvonenews.com - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana TPPO dan Penempatan PMI secara ilegal di Kota Batam dalam kurun waktu 16 hari, mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2023.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menyatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural dilaporkan oleh masing-masing 7 Polsek dan Sat Reskrim di wilayah hukum Polresta Barelang.
"Kasus TPPO dan penempatan pekerja migran ilegal ini telah menarik perhatian Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal ini. Sebanyak 15 kasus berhasil kami ungkap," ungkap Nugroho pada Selasa (27/06/2023) di Lobi Mapolresta Barelang Batam.
Nugroho menjelaskan bahwa 15 laporan polisi berhasil diungkap mulai dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023 oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran. Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 9 kasus, Reskrim Polsek Sekupang mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengungkap 3 kasus, Reskrim Polsek Bengkong mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Batu Aji mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Nongsa mengungkap 1 kasus, Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap 1 kasus, dan Reskrim Polsek Batam Kota mengungkap 2 kasus.
"Dari 15 kasus ini, terdapat 19 orang tersangka dan 53 orang pekerja migran. Saya selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek beserta jajarannya," puji Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan bahwa 53 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTB.
"Para korban sudah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan berkoordinasi dengan BP3MI," tambahnya.