Ngaku BIN dan Miliki Dua Senpi Rakitan, Jaka Dituntut 1,6 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Ngaku BIN dan Miliki Dua Senpi Rakitan, Jaka Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Juni 2023 - 14:58 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas sebagai Badan Intelijen Negara (BIN) terdakwa Jaka Saputra pemilik dua senjata api rakitan (Senpi) berjenis FN, Revolver dan sebelas butir peluru, dituntut 1 tahun 6 bulan penjaga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).

Dalam tuntutannya, Surya Dharma Putra Bakar SH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

"Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terkait/mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan lulusan Akpol angkatan 2013 serta mengaku berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN).

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tim Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah/tempat tinggal teman perempuannya Septi yang beralamat di Perumahan Kenangan Indah Residen Blok Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN warna silver bergagang kayu berwarna coklat beserta magazine warna silver berisikan 5 butir amunisi atau peluru jenis 7.65 mm

Yang mana disimpan dan ditunjukkan oleh terdakwa diletakan di sekitaran atas lemari di dalam kamar tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral