- Tim TvOne/ Pebri
Ngaku BIN dan Miliki Dua Senpi Rakitan, Jaka Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Palembang, tvOnenews.com - Mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas sebagai Badan Intelijen Negara (BIN) terdakwa Jaka Saputra pemilik dua senjata api rakitan (Senpi) berjenis FN, Revolver dan sebelas butir peluru, dituntut 1 tahun 6 bulan penjaga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).
Dalam tuntutannya, Surya Dharma Putra Bakar SH, JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
"Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terkait/mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan lulusan Akpol angkatan 2013 serta mengaku berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tim Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah/tempat tinggal teman perempuannya Septi yang beralamat di Perumahan Kenangan Indah Residen Blok Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis FN warna silver bergagang kayu berwarna coklat beserta magazine warna silver berisikan 5 butir amunisi atau peluru jenis 7.65 mm
Yang mana disimpan dan ditunjukkan oleh terdakwa diletakan di sekitaran atas lemari di dalam kamar tersebut.
Selanjutnya petugas yang masih melakukan introgasi terhadap terdakwa atas senjata api itu lalu dan mendapat keterangan serta melakukan pengembangan bergerak menuju rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl Panca Usaha, Lr Usaha I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Kemudian terdakwa bersama-sama dengan para petugas memasuki rumah tersebut dan dari diri maupun rumah tempat tinggal tersebut tersebut petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti diantaranya, yakni:
1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang berwarna kayu warna coklat lima silinder berisikan 6 (enam) butir amunisi atau peluru jenis 38 SPL, yang mana disimpan dan ditunjukkan oleh terdakwa diletakan di sekitaran lantai kamar dari rumah tempat tinggal terdakwa.
Dengan maksud, alasan terdakwa terhadap kedua senjata api rakitan itu diperoleh dengan cara dititipkan dari seseorang yang bernama Pardi (DPO) lalu disimpan dan dikuasai oleh terdakwa untuk maksud menjaga dirinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (peb/lno)