- Tim TvOne/Puja Kusuma
Pembalakan Liar di Hutan Produksi, Dua Warga Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Dua warga pelaku pembalakan liar di hutan produksi di wilayah Provinsi Jambi, perbatasan Musi Banyuasin, yang dibawa ke kawasan Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya bernama, Jaja Miharja (33) dan Abuana (43) warga asal Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan. Kedua warga pembalak liar ini ditangkap Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Kamis (29/7/2023).
Awalnya kedua pelaku pembalakan liar di hutan Produksi ini, membawa kayu olahan jenis Meranti, Punak dan Racuk Campuran sebanyak Enam Meter Kubik, dengan menggunakan rakit di sungai medak. Setelah hasil lacak Balak, Aparat Kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan menangkap keduanya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bondan Try Houtomo mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap dilokasi saat tengah menarik kayu untuk dibawa ke tempat lokasi pengepulan.
"Kita amankan dua tersangka pembalakan Hutan Produksi dikawasan Perbatasan Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya mengaku sebagai pekerja yang diupah Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) untuk Satu meter kubiknya, oleh seseorang bernama yang kini kita masih kita buru" pungkas Kapolsek, Jumat (30/6/2023).
Kedua pelaku pembalakan liar ini dijerat dengan Pasal 83 dsn Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang kerusakan Hutan, dan diancam hukuman Lima Belas Tahun Penjara serta denda Rp 100 Miliar.(pka/haa)