- Tim TvOne/ Yoga
Sidang Terdakwa Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan di Kabupaten Samosir Senilai Rp 6,1 Milyar
Medan, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, yang memiliki nilai lebih dari Rp6,1 Milyar telah dilaksanakan. Sidang ini berhubungan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, pada tanggal 10 Mei 2021.
Sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan di Kabupaten Samosir digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Medan pada hari Senin (3/7/2023).
Berdasarkan dakwaan JPU, Terdakwa dalam kasus ini adalah Herdon Samosir ST, mantan Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV Nabila. Terdakwa didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara sebesar Rp744.498.680,14. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Terdakwa lainnya adalah Saut Simbolon, yang dalam kasus ini menjabat sebagai PPK. Tindakan Saut Simbolon melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
JPU Fajar Ronal Harry Pasaribu mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp744.498.680,14 dari total pembayaran yang telah dilakukan oleh instansi terkait sebesar sekitar Rp5 Milyar.
"Yang jelas, dalam dakwaan kami terungkap bahwa rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir mengalami kekurangan mutu dan volume. Artinya, dalam persidangan ini terdapat dua orang terdakwa dengan peran yang berbeda-beda. Kegiatan ini telah menimbulkan kerugian negara seperti yang telah dihitung oleh ahli," ujar Fajar Ronal Harry Pasaribu SH MH, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Samosir.
Ronal juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan menyajikan bukti-bukti. Ia juga menegaskan kemungkinan adanya penambahan tersangka dan terdakwa lainnya selama persidangan.
"Kami akan terus memantau kemungkinan keterlibatan serta peran orang lain di luar kedua Terdakwa tersebut. Jika ada perkembangan yang mungkin terjadi, kami akan mengambil sikap dengan hati-hati dan segera mengungkapkannya," tegas Ronal.
Ronal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan tersebut.
Sementara itu, Daniel Simamora selaku JPU juga menambahkan bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi jalan tersebut telah selesai, meskipun telah melampaui tahun anggaran.
"Proyek ini telah selesai, meskipun melampaui tahun anggaran. Saat ini, masih terdapat dua orang terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Saut Simbolon berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Herdon Samosir ST berperan sebagai penyedia," kata Daniel saat dikonfirmasi oleh tvOnenews.com pada Selasa (4/6/2023), setelah persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terlihat bahwa Sidang perdana digunakan untuk membacakan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH. Kedua terdakwa, Herdon Samosir dan Saut Simbolon, menghadiri sidang tersebut secara offline maupun daring.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, terdapat nama Gorman Sagala, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang disebut sebagai orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir untuk memilih dan memenangkan CV Nabila dalam pengerjaan proyek. Namun, saat ini Gorman Sagala masih berstatus sebagai saksi.
(ysa/fna)