Persidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat..
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Dua Terdakwa Tato dan Sahdan Ajukan Pemeriksaan Konfrontir Terhadap Saksi Atik dan Rudi

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:31 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, Selasa (4/7/2023). 

"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyanpaikan keterangan dipersidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," ucap Kuasa Hukum terdakwa di ruang persidangan. 

Irwansyah melanjutkan peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan. 

Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut. 

"Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran dan hakim sudah setuju," jelas Irwansyah. 

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. 

Irwansyah juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan keseluruhan terdakwa di persidangan secara offline, karena sidang online sangat sulit untuk menggali, terkadang putus-putus. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral