- Tim TvOne/Pebri
Dua Terdakwa Dituntut JPU 10 Tahun Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, PH : Klien Kami Dizolimi
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Usai sidang kuasa hukum para terdakwa Supendi SH MH, didampingi Awam Aliudin SH, sangat menyayangkan tingginya tuntutan JPU terhadap kleinnya.
"Kami juga merasa klien kami dizolimi," kata kuasa hukum terdakwa.
Ia juga mengatakan, dirinya selama mendampingi para terdakwa yang terjerat kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun penjara.
"Ini sampai 10 tahun dituntut, kami merasa klien kami dizolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan," tegas PH terdakwa
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.