Pagoda Sata Sahasra Budha Tanjungpinang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Pagoda Tertinggi di Indonesia Akan Diresmikan oleh Menteri Agama RI di Tanjungpinang

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:39 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas direncanakan akan meresmikan pagoda tertinggi di Indonesia yaitu Pagoda Sata Sahasra Budha. Pagoda setinggi 46,8 meter itu terletak di Komplek Vihara Avalokitesvara Graha, Jalan WR Supratman, Km 14 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).  

Ketua Pembina Yayasan Maitri Paramita, selaku pengelola Vihara Avalokitesvara Graha, Hengky Suryawan mengatakan, peresmian akan dilaksanakan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Keistimewaan pagoda tersebut menurutnya memiliki 20.708 keramik motif Budha yang terpasang di setiap dinding.

"Bagunan pagoda ini terdiri dari sembilan lantai dengan luas bangunan 54 meter x 32 meter dan tinggi 46.8 meter. Daya tampung sekitar 2000 orang," ujar Hengky, Rabu (5/7/2023).

Hengky mengungkapkan, proses pembangunan pagoda memakan waktu tujuh tahun, dengan anggaran pembangunan sekitar Rp100 miliar.

"Awal mula pembangunan dimulai pada 24 Juni 2016 lalu. Disain bangunan menggunakan arsitek lokal," ungkapnya.

Suasana di dalam Pagoda Sata Sahasra Budha. (tim tvOne/Kurnia)

Pagoda Sata Sahasra Budha memiliki tiga buah patung yang wajib ada di vihara Indonesia yaitu, Buddha Sakyamuni, Bhaisajyaguru, dan Amitabha.

Hengky menambahkan, keistimewaan Pagoda Sata Sahasra Budha telah memperoleh Rekor MURI yaitu pagoda tertinggi di Indonesia serta pemasangan keramik motif Budha terbanyak.

"Penyerahan Rekor Muri akan dilaksanakan sejalan dengan Peresmian yang akan dihadiri oleh Menteri Agama Sabtu mendatang," tambahnya.

Terakhir Hengky mengatakan, pagoda tertinggi di Indonesia ini tidak hanya sebagai tempat sembahyang umat Budha, namun juga sebagai tempat wisata di Tanjungpinang. "Dibuka untuk umum semua boleh mengunjungi, selama ini, setiap hari sudah banyak wisatawan datang," pungkasnya. (ksh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral