- Tim TvOne/ Yoga
Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Senilai RP 512 M Disoal Serta Diindikasi Tak Urgensi, Wali Kota dan Ketua DPRD Medan Digugat Melawan Hukum
Medan, tvOnenews.com - Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan melalui kuasa hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7/2023). Mereka yang tergabung dalam KMS Medan yakni Prof Dr Usman Pelly MA, Prof Dr Ir Rosdanelli Hasibuan MT, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir Meuthia F Fachruddin MEng Sc, Dra Dina Lumban Tobing MA, selaku pemohon penggugat Walikota Medan sebagai tergugat 1 dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan sebagai tergugat 2.
Tim Kuasa hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Ramadianto SH, Syaifullah SH, Novri Andi Akbar SH, dan Muhammad Khadafi mengatakan, gugatan Ini didaftarkan setelah Pembacaan Notifikasi (Pemberitahuan Gugatan) pada 6 April 2023 yang lalu, tetapi tidak direspon oleh Pemerintah Kota Medan dan juga DPRD Kota Medan yang sudah di RDP kan di komisi IV.
“Sehingga atas dasar kondisi pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut, tidak sesuai dengan tujuan semula yaitu mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi, juga titik nol kilometer dari Kota Medan yang bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 Cagar budaya," beber Redyanto.
Selain itu, ia menegaskan bertentangan dengan UU RI No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
“Ada 12 poin kita dalam gugatan yang telah diregister oleh PN Medan dengan nomor: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn antara lain, mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” ujarnya.
"Kemudian, menghukum dan memerintahkan tergugat walikota Medan menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan,” sebutnya.
Dalam gugatan, mereka juga memohon agar Wali Kota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek cagar budaya dan heritage.
“Dengan membatalkan atau meninjau ulang kerangka acuan kerja yang menjadi dasar revitalisasi dengan menerbitkan surat keputusan dan atau suatu peraturan daerah yang tegas,” ujarnya.
Pada bagian lain isi gugatan, mereka juga meminta agar hakim menghukum dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk membebaskan Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang publik sepenuhnya yang bebas dari bangunan permanen di atas atau di bawahnya serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun.
"Serta mengembalikan bentuk asli Lapangan Merdeka yang susah ada seperi panggung, jambur karo dan lainnya sang tercatat dalam sejarah, tutup Dr Redyanto Sidi SH MH didampingi Ramadianto SH yang juga tercatat sebagai dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Medan.
"Di sini juga saya sampaikan tidak ada hal yang urgensi untuk dilakukan revitalisasi besar besaran atas Lahan Lapangan Merdeka dengan dana fantastis yang juga kita indikasi belum diketahui sumbernya dari mana. Sehingga ini aneh juga revitalisasi besar besaran Lapangan Merdeka dibangun basement permanen yang kita ketahui juga dari media akan dibangun lahan parkir kendaraan dengan Revitalisasi Modern dan nantinya itu pasti kita duga akan dijadikan sentra komersialisasi. (ysa/lno)