- Tim TvOne/ Taufik
PLT Bupati Langkat Membuka Edukasi Bantuan Sosial Non Tunai 2023 yang Diselenggarakan oleh Bank Indonesia
Langkat, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin, menghadiri acara Edukasi dan Sosialisasi Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Resto Sobat Bagoes, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, pada Rabu (5/7/2023).
Laporan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut, Edi Parwoto, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi penyaluran bantuan sosial tahun 2023 diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan keluarga penerima manfaat PKH, SDM pelaksana program PKH, TKSK, TAGANA, serta unsur organisasi sosial lainnya.
"Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan arahan dari Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial, Presiden telah menginstruksikan kepada kita terkait pelaksanaan bantuan sosial kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Setelah membuat berbagai program untuk menyepakati adanya program sosial di sini, kita memiliki program Keluarga Harapan Sosial Non Tunai. Untuk penyalurannya yang non tunai, kita menggunakan BRI. Sedangkan untuk penyaluran tunainya, selama ini kita menggunakan kantor pos," jelas Edi Parwoto.
Edi Parwoto juga menjelaskan bahwa terjadi perubahan dalam skema penyaluran bantuan sosial ini. Sebelumnya, semua penyaluran dilakukan melalui BRI, namun karena situasi dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan, pemerintah mengambil langkah lanjutan agar penyaluran program bantuan sosial ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Pemerintah melakukan perubahan, dimana sebelumnya semuanya dilakukan melalui BRI, sekarang dibagi menjadi dua. Salah satunya adalah melalui PT Pos Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan tadi, sebagian besar penyaluran telah beralih menjadi non tunai," ungkap Edi Parwoto.
Dalam skema penyaluran ini, terdapat berbagai program bantuan sosial. Namun, pada kesempatan ini, fokus pembicaraan adalah bantuan sosial non tunai. Salah satu harapan dari program ini adalah menerapkan prinsip 6 T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi. Prinsip ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan bahwa semua data tercatat dengan baik.
"Selain ituSelain itu, program bantuan sosial non tunai diharapkan dapat membantu dalam peningkatan inklusi keuangan. Sebagai tim pengendali bantuan sosial non tunai, Bank Indonesia memiliki tugas menjaga kualitas penyaluran bantuan sosial di tingkat daerah," tambahnya.
Sementara itu, PLT Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi bantuan sosial non tunai (BSNT) memiliki tujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar. Hal ini sejalan dengan gerakan non-tunai yang dicetuskan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014, dengan tujuan mendorong sistem keuangan nasional agar bekerja secara efektif dan efisien.
Afandin berharap bahwa melalui langkah ini, kendala dalam pembayaran tunai dapat diminimalisir. Contohnya, penggunaan uang yang lusuh, sobek, dan tidak layak edar dapat dihindari, serta meningkatkan efisiensi dalam transaksi sehingga kesalahan hitung atau human error dapat dihindari. Bank Indonesia juga berupaya mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital melalui kebijakan dan program digitalisasi, termasuk digitalisasi transaksi pemerintah daerah, digitalisasi bantuan sosial, dan digitalisasi transportasi.
Afandin menyambut baik dan mendukung program digitalisasi ini, termasuk penerapan Sumut Net Sejahtera yang terintegrasi dengan Simda FMIS yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah. Terkait dengan digitalisasi bantuan sosial (bansos), Afandin menjelaskan bahwa program ini merupakan transformasi penyaluran bansos dari tunai menjadi non tunai, termasuk program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako bantuan pangan non tunai yang terintegrasi dalam kartu combo. Pelaksanaan digitalisasi bansos ini telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai dan telah diimplementasikan sejak tahun 2016 dengan penyaluran program PKH, serta dilanjutkan pada tahun 2017 dengan diluncurkannya program bantuan pangan non tunai (BPNT) yang merupakan reformasi dari program Keluarga Sejahtera (RASTRA).
"Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan bank-bank yang terlibat dalam program bantuan non tunai ini. Kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah, terutama dalam hal data. Kami tidak ingin bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran karena kesalahan dalam penyajian data yang tidak akurat atau penerima bantuan yang tidak tepat," ujar Afandin sambil membuka secara resmi kegiatan edukasi dan sosialisasi BSNT hari ini.
(tht/fna)