Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa menjerat terdakwa eks Kepala Desa Pulau Borang..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Korupsi Dana Desa: Eks Kades Akui Gunakan Dana untuk Foya-Foya di Tempat Hiburan, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:57 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar kini menyeret terdakwa Rajiman, mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH, terdakwa Rajiman mengungkapkan sejumlah nama yang diduga menerima uang dana desa.

Dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Desa dari tahun 2018 hingga 2019 dan banyaknya pembangunan fisik yang tidak selesai dikerjakan, Rajiman terlihat terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut.

Terlebih lagi, terdakwa Rajiman mengakui bahwa dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang di tempat hiburan.

"Ketika laporan di tahun 2018 mengungkapkan adanya pekerjaan yang tidak selesai, meskipun tanpa adanya SPJ, pencairan anggaran dana desa dapat dilakukan melalui rapat anggaran desa tahun 2019. Semua kebijakan tersebut dibantu oleh Pak Camat yang mulia, 'Ku Bantu kamu Des'," ungkap Rajiman.

Selain itu, Rajiman mengungkapkan bahwa setiap kali pencairan dana desa dilakukan, Camat dan BPD menerima sebesar Rp 7 juta.

Setelah mendengar keterangan dari terdakwa Rajiman, hakim meminta kepada penuntut umum untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Hingga tahun 2018, bagaimana mungkin tidak ada SPJ, namun dana masih dapat dicairkan? Bu Jaksa, kami mempertimbangkan agar Pak Camat juga dijadikan terdakwa karena terlibat dalam membantu terdakwa. Ada lima kali pencairan yang tidak memiliki bukti SPJ pada tahun 2018 dan 2019. Uang negara digunakan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, dana desa yang Anda gunakan terlalu besar, miliaran rupiah. Gaya Anda sebagai Kades sangat luar biasa, hanya untuk hiburan saja sudah mencapai miliaran," tegas hakim ketua.

Selanjutnya, hakim kembali menanyakan dengan tegas penggunaan dana desa oleh terdakwa.

"Selain untuk hiburan, apa saja yang Anda gunakan dari dana tersebut? Apakah Anda menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri seperti membeli mobil atau hal lainnya?" tanya hakim.

"Tidak ada yang mulia, uangnya habis saya pakai untuk hiburan nyanyi-nyanyi karaoke di Inul Vista PS Palembang dan hanya menambah satu istri karena saya sudah cerai dengan istri sebelumnya," kata Rajiman.

"Hingga miliaran uang negara telah habis Anda gunakan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menambah jumlah istri. Sekarang berikan dengan jujur kepada siapa saja aliran dana tersebut atau bersiaplah menanggung akibatnya sendiri," tegas hakim ketua.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin didakwa bersama-sama dengan saudara Nawawi Kodir dan Noffaredy, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta secara melawan hukum dalam penyalahgunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa Rajiman adalah pada tahun 2018 dan 2019 saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Borang, ia menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di Desa Pulau Borang dengan menggunakan dana dari Dana Desa, alokasi Dana Desa, dan bantuan Gubernur. Pada tahun-tahun tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau hanya fiktif, namun dalam laporan realisasi pertanggungjawaban anggaran, kegiatan tersebut dibuat seolah-olah telah mencapai 100 persen.

(peb/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral