- Tim TvOne/ Pebri
JPU Kejari Palembang Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Suryanto, Kurir Pil Ekstasi 1783 Butir
Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket atas nama Budi Sant oleh tim tersebut, paket tersebut dibuka dan ternyata di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang berisi 5 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul warna kuning putih yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi, serta 1 bungkus plastik klip yang berisi tablet warna hijau yang juga diduga sebagai narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdapat sepasang sepatu, celana jeans, kaos, dan 1 ikat petai cina (kemlanding).
Setelah mengetahui bahwa paket tersebut diduga berisi ekstasi, anggota Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim membungkus kembali paket tersebut serta meminta saksi Diana Hartati untuk bekerjasama dalam menangkap penerima paket tersebut.
Akhirnya, terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut. (peb/fna)