Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Andri

Panwaslu Kecamatan Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa Cepat Pemilu

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:18 WIB

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Tingkatkan SDM Panwaslu Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Kerja Teknis. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat Pemilu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga penyelesaian sengketa pemilu yang terjadi antara peserta pemilu lebih cepat putusannya.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, kepada wartawan, disela-sela Rapat Kerja Teknis penyelesaian sengketa acara cepat bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (6/7/2-2023) di hotel Premier Basko Padang.

Menurut Anton, kegiatan ini memberikan bimbingan teknis pimpinan Panwaslu Kecamatan, termasuk staf agar mampu menghadapi sengketa cepat antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya. Karena nanti akan ada tahapan kampanye. Dimana tahapan kampanye tahun 2024 mendatang berbeda dengan tahapan kampanye tahun 2019 lalu. Sekarang lebih cepat ketimbang 2019, hanya 75 hari masa kampanye.

“Dengan dipadatkannya jadwal kampanye, ada kerawanan dan resistensi terhadap alat peraga kampanye (APK) yang bersamaan , masing-masing partai bisa mengklaim di suatu titik merasa berhak memajang APK. Jika ada pihak merasa dirugikan, maka menjadi pihak yang melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran di bawahnya,” kata Anton Ishaq.

Dikatakan Anton, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, dimana kewenangan penyelesaian sengketa pemilu berada di Bawaslu Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten atau Kota bisa memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan.

Di sini Bawaslu Padang Pariaman melihat ada kemandirian kepada Panwaslu, jika kejadian sengketa Pemilu di Kecamatan masing-masing.

“Pimpinan Panwaslu di Kecamatan diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut sampai keluarnya putusan. Apakah putusan tersebut, pihak yang bersengketa bersepakat dengan hasil mediasi yang dilakukan Panwaslu, atau putusannya nanti bahkan mereka tidak bersepakat terhadap masalah yang mereka laporkan,” kata Anton.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral